Page 5 - Buku Saku Edisi 2024
P. 5
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
04
Dasar Hukum
Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dan dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terlah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU)
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM

