Page 8 - Buku Saku Edisi 2024
P. 8

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
                                                                                                           07





      Pencanangan Pembangunan

      Zona Integritas


      Adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau
      pimpinan unit kerja bahwa  lnstansi/unit kerja telah siap membangun Zona
      lntegritas;

                 Pimpinan  dan  seluruh  atau  sebagian  besar  pegawai  telah
                 menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang dilakukan secara
                 massal/serentak pada saat pelantikan. Jika belum seluruh pegawai
                 menandatangani  Pakta  Integritas,  maka  dapat  dilanjutkan/
                 dilengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;



                 lnstansi Pusat yang berada dibawah koordinasi kementerian dapat
                 dilakukan           bersama-sama,               sedangkan             Instansi         daerah
                 pencanangannya dapat dilakukan oleh Kabupaten/Kota bersama-
                 sama dalam satu Provinsi;



                 Dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan
                 maksud agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi,
                 dan  berperan  serta  dalam  program  kegiatan  reformasi  birokrasi
                 khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
                 pelayanan publik;



                 Penandatanganan  Piagam  Pencanangan  Pembangunan  Zona
                 Integritas untuk Instansi Pusat dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi
                 Pemerintah;


                 Penandatanganan  Piagam  Pencanangan  Pembangunan  Zona
                 lntegritas  untuk  lnstansi  Daerah  dilaksanakan  oleh  Pimpinan
                 lnstansi Pemerintah Daerah;



                 KPK,  ORI,  KPK,  ORI,  Unsur  masyarakat  lainnya  (Perguruan  tinggi,
                 tokoh masyarakat/LSM) dapat menjadi saksi saat pencanangan ZI
                 untuk Instansi Pusat dan Daerah; dan



                 Tidak  diwajibkan  terdapat  acara  yang  khusus/formal  pada  saat
                 pencanangan,  akan  tetapi  yang  utama  adalah  penyebarluasan
                 informasi  terkait  instansi/unit  kerja  sedang  melakukan  upaya
                 peningkatan  tata  kelola  serta  kualitas  pelayanan  melalui
                 pembangunan Zona Integritas.








          Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13