Page 8 - Buku Saku Edisi 2024
P. 8
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
07
Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas
Adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau
pimpinan unit kerja bahwa lnstansi/unit kerja telah siap membangun Zona
lntegritas;
Pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawai telah
menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang dilakukan secara
massal/serentak pada saat pelantikan. Jika belum seluruh pegawai
menandatangani Pakta Integritas, maka dapat dilanjutkan/
dilengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas;
lnstansi Pusat yang berada dibawah koordinasi kementerian dapat
dilakukan bersama-sama, sedangkan Instansi daerah
pencanangannya dapat dilakukan oleh Kabupaten/Kota bersama-
sama dalam satu Provinsi;
Dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan
maksud agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi,
dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi
khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik;
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas untuk Instansi Pusat dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah;
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona
lntegritas untuk lnstansi Daerah dilaksanakan oleh Pimpinan
lnstansi Pemerintah Daerah;
KPK, ORI, KPK, ORI, Unsur masyarakat lainnya (Perguruan tinggi,
tokoh masyarakat/LSM) dapat menjadi saksi saat pencanangan ZI
untuk Instansi Pusat dan Daerah; dan
Tidak diwajibkan terdapat acara yang khusus/formal pada saat
pencanangan, akan tetapi yang utama adalah penyebarluasan
informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya
peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui
pembangunan Zona Integritas.
Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM

