Page 16 - Buku Saku Edisi 2024
P. 16
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
15
Indikator Penataan Manajemen SDM
A. Aspek Pemenuhan
Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
Unit kerja telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio
dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan;
Unit kerja telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; dan
Unit kerja telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan
pegawai di unit kerjanya
Pola Mutasi Internal
Unit kerja telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;
Unit kerja telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; dan
Unit kerja telah memiliki monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal.
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi;
Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan
hasil pengelolaan kinerja pegawai;
Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang
ditetapkan untuk masing-masing jabatan;
Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat
maupun pengembangan kompetensi lainnya;
Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer
knowledge); dan
Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam
kaitannya dengan perbaikan kinerja.
Penetapan Kinerja Individu
Telah memiliki penilaian kinerja individu yang B. Aspek Reform
terkait dengan kinerja organisasi;
Ukuran kinerja individu telah memiliki
kesesuaian dengan indikator kinerja individu Kinerja Individu
level diatasnya;
Telah melaksanakan pengukuran kinerja Dilakukan dengan melihat
individu secara periodik; dan kondisi apakah Ukuran kinerja
Hasil penilaikan kinerja individu telah individu telah berorientasi hasil
dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari (outcome) sesuai pada levelnya.
penetapan, implementasi dan pemantauan.
Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Assessment Pegawai
Perilaku Pegawai Diukur dengan melihat apakah
Dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang hasil assessment telah dijadikan
seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan pertimbangan untuk mutasi
Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dan pengembangan karir
dilaksanakan/diimplementasikan. pegawai.
Sistem Informasi Kepegawaian
Pelanggaran Disiplin Pegawai
Dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang
seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan sistem Kondisi apakah terjadi
informasi kepegawaian pada unit kerja telah penurunan pelanggaran disiplin
dimutakhirkan secara berkala. pegawai.
Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM

