Page 23 - Buku Saku Edisi 2024
P. 23
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
22
Mekanisme Penetapan Unit Kerja
Berpredikat Menuju WBK dan
Menuju WBBM
Untuk dapat mengajukan usulan predikat Menuju WBK, maka syarat yang harus
dipenuhi adalah :
Pada Tingkat Instansi Pemerintah:
a. Opini BPK minimal “WTP”;
b. Predikat SAKIP minimal “B”;
Indeks RB Minimal CC untuk Pemerintah Daerah
Indeks RB Minimal B untuk kementerian/lembaga
c. Level Maturitas SPIP Minimal Level 3.
Pada unit kerja/satuan kerja:
a. Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya;
b. Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas
birokrasi;
c. Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100%;
d. LHKASN dan LHKPN 100%;
e. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK minimal satu tahun; dan
f. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B”.
WBK
Memenuhi Indikator Hasil Pengajuan ke MENPAN RB
Unit Kerja yang Diusulkan Penilaian oleh TPI Tidak memenuhi Syarat
Tidak memenuhi Indikator
Pembinaan Kembali
Hasil
Mekanisme Penilaian dan Penetapan Predikat WBK
Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM

