Page 24 - Buku Saku Edisi 2024
P. 24

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
                                                                                                           23


       Syarat Usulan Predikat Menuju

       WBBM



      Untuk  dapat  mengajukan  usulan  predikat  Menuju  WBBM,  maka  syarat  yang  harus
      dipenuhi adalah:







              Pada Tingkat Instansi Pemerintah:
              a. Opini BPK minimal “WTP”;
              b. Predikat SAKIP minimal “BB”;
                 Indeks RB Minimal B untuk Pemerintah Daerah
                 Indeks RB Minimal BB untuk kementerian/lembaga
              c. Level Maturitas SPIP Minimal Level 3.


             Pada unit kerja/satuan kerja:

            a. Unit kerja/satuan kerja yang diajukan merupakan core layanan utama dari instansinya;
            b. Memberikan dampak yang signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas
                 birokrasi;
            c. Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari APIP/BPK 100%;
            d. LHKASN dan LHKPN 100%;
            e. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBBM minimal satu tahun; dan
            f. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB”.



                                                                                                   WBK









                                                  Memenuhi Indikator Hasil              Pengajuan ke MENPAN RB









           Unit Kerja yang Diusulkan                  Penilaian oleh TPI                 Tidak memenuhi Syarat







                                                 Tidak memenuhi Indikator
                                                                                           Pembinaan Kembali
                                                             Hasil



          Mekanisme Penilaian dan Penetapan Predikat WBBM






          Buku saku membangun ZI menuju WBK dan WBBM
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29